Kunjungan dalam Rangka Verifikasi dan Validasi KRIS dalam rangka uji coba penerapan IDRG, sistem rujukan berbasis kemampuan pelayanan, dan kelas rawat inap standar di Rumah Sakit Bungsu Bandung.

Class
Rabu, 06 Mei 2026 02:26 Administrator 6 Lihat Kesehatan

Jumat, 13 Maret  2026

Kunjungan Tim Kerja Tata Kelola Jaminan Kesehatan Nasional  (JKN) Rumah Sakit Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Rujukan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan bersama BPJS Kesehatan ke Rumah Sakit Bungsu Bandung yaitu : dr. Andriani Vita Hutapea, MARS (Dit. Tata Kelola Yankes Rujukan), Nia Ayu Suridaty, M.Kep, Ns. Sp.Kep.MB (Dit.Pelayanan Klinis), Hasbiyetil Husni (Dit. Pelayanan Klinis), drg. Herly Dwi Putra, MPHM ( BPJS Kesehatan), Rina Irmawati, S.KM ( BPJS Kesehatan ), Evi Susilawati, SKM ( Dinas Kesehatan Kota), dan Qireneu Dwi Putri, S.Tr.Kes ( Dinas Kesehatan Provinsi) yang diterima oleh jajaran direksi Rumah Sakit Bungsu Bandung.

Salah satu kebijakan kesehatan terbaru yang dirancang untuk meningkatkan pencapaian di sektor kesehatan adalah kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kebijakan ini bertujuan untuk menghapus disparitas dalam pelayanan rawat inap di seluruh fasilitas kesehatan dan menjamin akses layanan yang lebih adil serta berkualitas bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kegiatan Verifikasi Validasi pemenuhan implementasi 12 kriteria KRIS persiapanj untuk Uji Coba Piloting Kelas rawat Inap / KRIS dilaksanakan berdasarkan;

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2024 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional 
  2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887)
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan

      4. PP 47/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Rumah Sakit.

JKN yang merupakan amanat Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan dengan prinsip asuransi kesehatan sosial dan ekuitas yang bersifat wajib (mandatory) bagi seluruh warga negara Indonesia. Prinsip asuransi sosial mengacu kepada sifat kegotongroyongan antara peserta tanpa membedakan usia, status ekonomi, dan risiko kesehatan. Sedangkan prinsip ekuitas memiliki arti kesamaan dalam memperoleh pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis yang tidak terikat dengan besaran iuran yang telah dibayarkan. Penerapan KRIS merupakan perwujudan dari prinsip sosial dan ekuitas tersebut. KRIS merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS kesehatan melalui 12 kriteria yang harus dipenuhi oleh rumah sakit, menuju kelas tunggal, yang mengutamakan keselamatan pasien dan standar Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI).

Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, efisiensi dan efektivitas pembiayaan, serta pemerataan akses terhadap pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta dibutuhkan transformasi Jaminan Kesehatan. Bahwa upaya transformasi Jaminan Kesehatan dilakukan melalui penerapan sistem pembayaran dengan menggunakan Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG) , Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), dan rujukan berbasis kemampuan pelayanan.

 

Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan kesetaraan akses layanan (ekuitas) bagi seluruh pasien JKN. Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) harus memenuhi 12 kriteria dan sesuai dengan pembagian kelas KRIS yaitu A, B dan C.

Verifikasi Validasi KRIS ini sebagai acuan bagi Uji coba piloting KRIS bertujuan untuk mengetahui kesiapan, pemanfaatan dan kebutuhan KRIS di RS.

 

 

Print this page
Tinggalkan komentar
Berita Terkait
Class
Kunjungan dalam Rangka Verifikasi dan Validasi KRIS dalam rangka uji coba penerapan IDRG, sistem rujukan berbasis kemampuan pelayanan, dan kelas Kesehatan 06 Mei 2026 - 02:04

Kamis, 12 Maret 2026 Kunjungan Tim Kerja Tata Kelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Rumah Sakit Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan

Lebih Detail
Class
Kunjungan dalam Rangka Verifikasi dan Validasi KRIS dalam rangka uji coba penerapan IDRG, sistem rujukan berbasis kemampuan pelayanan, dan kelas Kesehatan 05 Mei 2026 - 23:34

Rabu, 11 Maret 2026 Kunjungan Tim Kerja Tata Kelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Rumah Sakit Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan

Lebih Detail
Class
Kunjungan dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke Rumah Sakit Hermina Pasteur Bandung Kesehatan 05 Desember 2025 - 14:11

Bandung, 4 Desember 2025 RS Hermina Pasteur menerima kunjungan Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Kementerian

Lebih Detail