Kunjungan Verifikasi Penetapan Rumah Sakit Akademik Universitas Gadjah Mada sebagai Rumah Sakit Pendidikan Utama

Class
Kamis, 12 Oktober 2023 21:56 Administrator 248 Lihat Kesehatan

Kamis, 12/10/2023 Kunjungan Tim Kerja Rumah Sakit Pendidikan Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI yaitu : dr. Else Mutiara Sihotang, Sp.PK dan dr. Andriani Vita Hutapea,MARS , Tim Kerja Hukum Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan : Rizki Hariadi, SH, Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI) : dr. Andi Wahyuningsih Attas, Sp.An-T.I., Subsp.T.I(K)., MARS (Asessor dari ARSPI), serta dari Asosiasi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) : dr Linda Rosita, M.Kes, Sp.PK (Asessor dari AIPKI) diterima langsung oleh Direktur Utama RSUP dr Sardjito, Direktur RS Akademik UGM, Ketua dan anggota Timkordik RS Akademik UGM serta Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan UGM untuk melaksanakan Verifikasi Lapangan Rumah Sakit Akademik UGM sebagai Rumah Sakit Pendidikan Utama bagi  RSUP dr Sardjito dan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan UGM.

          

Tujuan pengaturan/penetapan rumah sakit pendidikan adalah menjamin terselenggaranya pelayanan, pendidikan dan penelitian yang bermutu, menjamin pelayanan kesehatan dengan mengutamakan keselamatan pasien dan memberikan perlindungan dan kepastian hukum. Saat ini ada kurang lebih 430 rumah sakit baik rumah sakit pemerintah maupun rumah sakit swasta yang digunakan sebagai tempat pendidikan mahasiswa kedokteran/kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya, tetapi baru 256 rumah sakit yang ditetapkan sebagai rumah sakit pendidikan utama, afiliasi ataupun satelit.

Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit menetapkan bahwa rumah sakit dapat ditetapkan menjadi Rumah Sakit Pendidikan setelah memenuhi persyaratan dan standar Rumah Sakit Pendidikan. Sebagai rumah sakit pendidikan, harus mampu menjalankan peran menyelenggarakan pelayanan yang berkualitas, pendidikan yang inovatif, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta melaksanakan penelitian yang bersifat translasional.

Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2013 bahwa rumah sakit pendidikan adalah rumah sakit yang mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam bidang pendidikan kedokteran, pendidikan berkelanjutan, dan pendidikan kesehatan lainnya secara multiprofesi.   

                                               

                                   

RS Akademik UGM
Print this page
Tinggalkan komentar
Berita Terkait
Class
RAPAT EVALUASI RUMAH SAKIT PENDIDIKAN tanggal 28-30 Mei 2024 di Manhattan Hotel Jakarta Kesehatan 29 Mei 2024 - 15:47

Selasa. 28/05/2024. Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan menyelenggarakan Rapat Evaluasi Rumah Sakit Pendidikan tahun

Lebih Detail
Class
PELATIHAN GOOD CLINICAL PRACTICE (GCP) BATCH I TAHUN 2024 Kesehatan 21 Maret 2024 - 08:44

Kamis .14/03/2024. Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan menyelenggarakan Pelatihan Good Clinical Practice (GCP) Batch

Lebih Detail
Class
Workshop Pengembangan Clinical Research Unit (CRU) tanggal 6-8 Maret 2024 di Hotel Mercure Jakarta Gatot Subroto Kesehatan 11 Maret 2024 - 22:10

Rabu.06/03/2024. Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan menyelenggarakan Workshop Pengembangan Clinical Research Unit (CRU)

Lebih Detail