Kunjungan dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kartini Kabupaten Karanganyar.
Kamis, 13 November 2025
Kunjungan Tim Kerja Tata Kelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Rumah Sakit Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Rujukan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kartini Kabupaten Karanganyar yaitu : dr.Andriani Vita Hutapea,MARS. , Zainab, S.Kep, dan Richard, yang diterima oleh jajaran direksi RSUD Kartini Kabupaten Karanganyar.

Latar belakang kunjungan ini Adalah Salah satu kebijakan kesehatan terbaru yang dirancang untuk meningkatkan pencapaian di sektor kesehatan adalah kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kebijakan ini bertujuan untuk menghapus disparitas dalam pelayanan rawat inap di seluruh fasilitas kesehatan dan menjamin akses layanan yang lebih adil serta berkualitas bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
JKN yang merupakan amanat Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan dengan prinsip asuransi kesehatan sosial dan ekuitas yang bersifat wajib (mandatory) bagi seluruh warga negara Indonesia. Prinsip asuransi sosial mengacu kepada sifat kegotongroyongan antara peserta tanpa membedakan usia, status ekonomi, dan risiko kesehatan. Sedangkan prinsip ekuitas memiliki arti kesamaan dalam memperoleh pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis yang tidak terikat dengan besaran iuran yang telah dibayarkan. Penerapan KRIS merupakan perwujudan dari prinsip sosial dan ekuitas tersebut. KRIS merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS kesehatan melalui 12 kriteria yang harus dipenuhi oleh rumah sakit, menuju kelas tunggal, yang mengutamakan keselamatan pasien dan standar Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI).

Sejak tahun 2014, Program JKN yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, telah mengalami beberapa perubahan dalam aturan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Pada 8 Mei 2024, Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menekankan pada peningkatan mutu standar pelayanan kesehatan melalui penerapan KRIS.
Implementasi KRIS pada 1 Juli 2025 merupakan suatu kenyataan yang harus dihadapi oleh rumah sakit seluruh Indonesia. Kriteria KRIS berupa 12 indikator yang terdiri dari komponen bangunan tidak memiliki tingkat porositas tinggi, ventilasi udara 6 ACH, pencahayaan ruangan 250 Lux dan 50 Lux, kelengkapan TT, nakas per TT, suhu ruangan, ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, pernyakit infeksi dan non infeksi, kepadatan ruang rawat dan kualitas TT, tirai/partisi antar TT, kamar mandi dalam ruang rawat inap, kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas, outlet oksigen. Total RS yang ada di Indonesia sejumlah 3.240 yang mana 3.161 (97.6%) ditargetkan menerapkan KRIS yaitu terdiri dari 1.230 RS Pemerintah dan 1.919 RS Swasta. Terdapat 2.739 RS (87%) telah melakukan pengisian di aplikasi RS Online. Terdapat provinsi yang seluruh RS nya sudah mengisi RS Online yaitu provinsi Kepulauan Bangka Belitung, NTB, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara. Data terkahir menunjukkan 1.107 RS sudah implementasi seluruh kriteria KRIS, 816 RS sudah implementasi sebagian kriteria KRIS, dan 816 RS belum implementasi KRIS. Terdapat 4 kriteria terbesar yang masih harus dipenuhi secara bertahap sampai dengan 30 Juni 2025 yaitu pemenuhan outlet oksigen, nurse call, aksesibilitas kamar mandi, partisi/tirai .
Adapun tujuan umum adalah terselenggaraannya monitoring dan evaluasi pemenuhan implementasi 12 kriteria KRIS JKN antar fasyankes di Rumah Sakit di Provinsi Jawa Tengah, dan tujuan khusus adalah Memperoleh keabsahan data antara RS Online dengan kondisi nyata di lapangan, Memperoleh bukti pengukuran (menggunakan alat) pada beberapa kriteria KRIS, Memperoleh data tentang penyelenggaraan layanan rujukan dengan SISRUTE antar Fasyankes, Mendapatkan informasi kendala dan lesson learning dalam pemenuhan implementasi 12 kriteria KRIS dan dalam penyelenggaraan layanan rujukan dengan SISRUTE antar Fasyankes.
Untuk itu Tim Kerja Tata Kelola JKN RS, Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Rujukan memerlukan kegiatan monitoring dan evaluasi mengenai implementasi 12 kriteria KRIS Kegiatan yang dilakukan di RSUD Kartini Kabupaten Karanganyar dengan mengadakan Pertemuan dengan jajaran Direksi Rumah Sakit , diskusi implementasi KRIS, serta melihat ke ruangan-ruangan di RSUD Kartini Kabupaten Karanganyar yang sudah menerapkan kriteria KRIS dan sekaligus memberikan pembinaan terkait dengan mengatasi kendala dan kesulitan dalam implementasi KRIS.



Tinggalkan komentar